"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tuker dengan duit," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Agus yang menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang menjerat mantan petingi Bank Indonesia, Miranda Gulton itu enggan menjelaskan dalam kasus apa unit apartemen diserahkan.
Namun, Agus menegaskan kasus tersebut sudah selesai proses hukumnya.
"Sudah, sudah lima tahun," terangnya.
Sebelumnya, terdapat unit apartemen disita KPK yang berada di Pulau Intan, Jakarta Utara. Harganya, jelas dia, tak terlalu mahal.
"Ah, paling murah, 400 jutaan. Cuma itu doang," ucap mantan narapidana yang divonis satu tahun tiga bulan penjara 15 Juni 2011 silam dalam kasus suap mirandagate tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: