Demikian disampaikan analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/9).
Menurut Andy, dari perjanjian ekonomi berupa investasi dengan Tiongkok tersebut, seharusnya secara tegas dalam klausal perjanjian itu disebutkan tidak mengijinkan membawa pekerja dalam jumlah besar. Apalagi kenyataannya, para pekerja asing itu bekerja di jenis pekerjaan dasar yang bisa dikerjakan oleh oekerja Indonesia.
"Hal tersebut banyak kita jumpai dalam proyek infrastruktur pembangunan pembangkit listrik di berbagai tempat di Indonesia," ungkap Andy
Andy menilai, tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berasal dari Tiongkok, marak masuk ke Indonesia akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA.
"Dengan terbitnya Permenaker tersebut, pemerintah bertendensi memberikan peluang yang cukup besar akan eksodus tenaga kerja, khususnya TKA asal Tiongkok ke Indonesia," demikian Andy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: