"Sangkaanya pencucian uang dengan predikat crime-nya korupsi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak di kantor pusat IPC/Pelindo II, Jumat (28/8).
RJ. Lino kemunkinan akan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus pembelian 10 unit crane. Viktor mengatakan potensi kerugian negara terhadap kasus korupsi ini mencapai Rp 45 milliar.
Mobile crane dibeli bekerja sama dengan perusahaan dari China. Menurut Viktor seharusnya seluruh alat bongkar muat itu dialokasikan di delapan pelabuhan a.l. Bengkulu, Palembang, Banten, Cirebon, tetapi hingga kini mangkrak atau idle karena jenis dan fungsi alat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Viktor dan beberapa jajarannya mendatangi kantor Pelindo II untuk melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang jadi sasaran adalah ruang kerja RJ.Lino. Dari sana tim menyita sejumlah dokumen.
"Dokumen itu kita bawa termasuk audit dari BPKP," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: