Belakangan terungkap, komplotan rampok yang dikenal berdarah dingin dan digawangi dua bersaudara ini sudah beraksi sebanyak enam kali. Mereka kerap mengincar nasabah usai mencairkan uang di bank.
Pengungkapan kasus ini erawal dari penangkapan adiknya Fery di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berlanjut ke pangakapan Roby di Kota Cilegon pada 14 Agustus lalu. Atas perbuatannya, kedua kaka beradik ini dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari tangan komplotan ini kami menyita sisa hasil rampokan senilai Rp 500 ribu. Kalau senpi, pengakuan mereka selama ini sewa, berjenis FN. Seluruhnya masih kita kembangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, sebagaimana dilansir
JPNN (Rabu, 25/6).
Sementara itu, Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Sutarjono yang mengawali penyelidikan komplotan ini berujar, uang hasil rampokan biasanya mereka bagi rata dan dihabiskan untuk foya-foya.
"Pengakuan mereka digunakan untuk beli sabu-sabu yang kemudian mereka jual lagi," kata Sutarjono.
Sementara itu, Fery adik dari Roby ini mengaku, hasil rampokan terakhir hanya menerima jatah Rp 3 juta. Dia juga mengaku sejak lama tidak bermain dengan kakaknya yang terkenal sebagai perampok.
"Tahun 2004 itu dua kali saya ikut, terus di 2015 ini juga dua kali. Itu aja, karena kepepet gak punya kerjaan. Niatnya sih habis ini mau buka usaha aja di kampung," kata pria beranak tiga tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: