"Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengkontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrikan menjadi anak tiri," kata Ketua DPP Serikat Pekerja PLN, Adri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).
Karena itu, DPP SP PLN, sepakat dengan usulan Menko Perekonomian Rizal Ramli untuk segera mengkaji realirasi Program Pembangkit Listrik 35.000 MW.
Sementara itu, Sekjen DPP PLN Eko Sumantri mengatakan, saat ini SP PLN tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik. Langkah yang sudah diambil diantaranya, pada tanggal 20 Agustus kemarin, mengajukan Permohonan Pengujian UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan nomor registrasi tanda terima permohonan No.1489/PAN.MK/VIII/2015.
Menutur Eko, alasan DPP SP PLN mengajukan judicial review kerana UU ini memberi peluang terjadi privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditi untuk dapat diperjual-belikan antar pengusaha bahkan antar Negara.
"Dampak dari Privatisasi sektor Ketenagalistrikan yakni PLN akan melakukan Regionalisasi seperti Perusahaan Listrik di Filiphina, sehingga antar Regional Perusahaan Listrik akan melakukan Kompetisi yang menciptakan perbedaan Tarif Tenaga Listrik (TTL)," tegasnya.
Eko melanjutkan, privatisasi dan regionalisasi menyebabkan tarif listrik akan menuju tarif keekonomian (naik berlipat-lipat) dan tidak terjamin pasokan listrik ke konsumen. Privatisasi sektor ketenagalistrikan juga berpotensi terjadi rasionalisasi pegawai atau PHK pegawai PLN secara massal yang disebabkan oleh restrukturisasi (Regionalisasi PLN) karena Kebijakan Perseroan, sehingga pegawai PLN akan kehilangan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
[ysa]
BERITA TERKAIT: