Serikat Pekerja PLN Dukung Rizal Ramli untuk Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 21 Agustus 2015, 15:36 WIB
Serikat Pekerja PLN Dukung Rizal Ramli untuk Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW
rizal ramli/net
rmol news logo . Program Pembangkit Listrik 35.000 MW berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan. Privatisasi tentu saja memberi peluang munculnya dominasi investor asing dan swasta melalui Independent Power Producer (IPP).

"Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengkontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrikan menjadi anak tiri," kata Ketua DPP Serikat Pekerja PLN, Adri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).

Karena itu, DPP SP PLN, sepakat dengan usulan Menko Perekonomian Rizal Ramli untuk segera mengkaji realirasi Program Pembangkit Listrik 35.000 MW.

Sementara itu, Sekjen DPP PLN Eko Sumantri mengatakan, saat ini SP PLN tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik. Langkah yang sudah diambil diantaranya, pada tanggal 20 Agustus kemarin, mengajukan Permohonan Pengujian UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan nomor registrasi  tanda terima permohonan No.1489/PAN.MK/VIII/2015.

Menutur Eko, alasan DPP SP PLN mengajukan judicial review kerana UU ini memberi peluang terjadi privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditi untuk dapat diperjual-belikan antar pengusaha bahkan antar Negara.

"Dampak dari Privatisasi sektor Ketenagalistrikan yakni PLN akan melakukan Regionalisasi seperti Perusahaan Listrik di Filiphina, sehingga antar Regional Perusahaan Listrik akan melakukan Kompetisi yang menciptakan perbedaan Tarif Tenaga Listrik (TTL)," tegasnya.

Eko melanjutkan, privatisasi dan regionalisasi menyebabkan tarif listrik akan menuju tarif keekonomian (naik berlipat-lipat) dan tidak terjamin pasokan listrik ke konsumen. Privatisasi sektor ketenagalistrikan juga berpotensi terjadi rasionalisasi pegawai atau PHK pegawai PLN secara massal yang disebabkan oleh restrukturisasi (Regionalisasi PLN) karena Kebijakan Perseroan, sehingga pegawai PLN akan kehilangan pekerjaan dan kehidupan yang layak. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA