"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," ujar Sutan saat tiba pukul 09.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8).
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa pada KPK mengenai penerimaan uang, mobil serta tanah dan bangunan.
"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" gugat Sutan.
Khusus terkait dakwaan menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen ESDM pada tahun 2013, Sutan juga membantahnya. Sutan mengaku heran dengan istilah penerimaan duit untuk 'kawan-kawan' di Komisi VII periode 2009 hingga 2014.
"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi nggak ada teman yang ditanya," sambungnya.
"Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya dibeginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tutur Sutan.
Sidang Sutan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB namun persidangan diperkirakan akan molor. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan putusan terhadap kader Demokrat ini.
Penuntut umum pada KPK dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnyadari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.
[ian]
BERITA TERKAIT: