"Jadi jangan disebut obral remisi. Nanti saya pontang-panting menjelaskannya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/8).
Politisi PDI itu mengatakan, remisi merupakan hal bagi setiap narapidana. Terlebih apabila seorang narapidana menyesali perbuatannya dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas, maka berhak menerima remisi. Hal ini sesuai dengan prinsip pemasyarakatan sebagai fungsi pembinaan.
Di peringatan Hari Kemerdekaan ini, Menkumham memberi remisi pada 118.431 napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.931 orang napi bebas setelah mendapat remisi dasawarsa II. Sedangkan penerima remisi umum II yang bebas sebanyak 2.750 orang.
Sementara sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum I sebanyak 75.805 orang. Rata-rata penerima remisi mendapat potongan hukuman selama tiga bulan masa pemidanaan.
Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.
[zul]
BERITA TERKAIT: