Sejalan dengan Gatot, Aktivis juga Minta KPK Tangani Kasus Bansos dan BDB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 17 Agustus 2015, 15:58 WIB
Sejalan dengan Gatot, Aktivis juga Minta KPK Tangani Kasus Bansos dan BDB
rmol news logo Warga Sumatera Utara (Sumut) berkeyakinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam telah mendalami kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumut 2011-2013. Penyelidikan tersebut berawal dari terbongkarnya suap kepada hakim PTUN Medan.

Pasalnya, tim KPK selain menggeledah kantor Gubernur Sumut dan beberapa kantor SKPD Pemprov Sumut, belum lama ini lembaga anti rasuah itu juga telah menggasak kantor DPRD Sumut.

Ketua Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan menjelaskan, kalau hanya mendalami kasus suap hakim PTUN Medan, KPK tidak mungkin sampai menggeledah kantor DPRD.

"Ini buktinya KPK diam-dia telah mendalami kasus bansos dan BDB. Diduga, DPRD kongkalikong dengan Pemprov dalam kasus-kasus itu," ungkap Irvan Hamdani (Senin, 17/8).

Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Sumut, kata Irvan, sangat mendukung kasus bansos dan BDB yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ditangani oleh KPK.

"Kejaksaan yang selama ini menangani kasus tersebut lambat. KPK harus ambil alih. Apalagi pintunya sudah ada (suap PTUN Medan)," ujar dia, yang seolah mengamini permintaan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho agar kasus tersebut ditangani KPK.

Semua pihak yang diduga terlibat, lanjut Irvan, harus diperiksa KPK. Mulai dari pihak Pemprov dan DPRD Sumut hingga kepala daerah (kabupaten/kota) di Sumut penerima BDB.

Sebelumnya KPK 'tidak berminat' menggali dalam-dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Alasannya, kasus bansos dan BDB Pemprov Sumut yang kuat dugaan berkaiatan dengan kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus dana bansos dan BDB Sumut TA 2011-2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Putusan Tripeni tercium aneh oleh KPK. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA