Penegasann tersebut disampaikan Waryono ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal uang pemberian Rudi. Namun, Waryono bersikeras mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut.
"Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," kata Waryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/8).
Alasan JPU KPK menanyakan soal penerimaan uang, karena dalam surat dakwaan milik Waryono disebutkan bahwa Waryono menerima uang sebesar 284 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS dari Rudi. Uang itu diberikan dengan maksud sebagai pemulus pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM.
Tetapi, dia menepis isi dakwaan tersebut dengan dalil uang ratusan ribu USD itu merupakan hasil dari jabatannya sebagai Sekjen ESDM.
"Sekitar 500 jutaan, sekitar 50 ribu dolar AS. Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," dalih Waryono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).
Atas perbuatannya, Waryono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50.000 dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎
[ysa]
BERITA TERKAIT: