"Jadi arus juga dari aspek penegakan hukum di Komisi III. Lewat pansus maka akan menjadi pintu masuk penuntasan kasus hukum yang terjadi dalam dwelling time," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani, beberapa saat lalu (Selasa, 11/8).
Pansus itu, lanjut Asrul, juga harus bertujuan untuk mengungkap kasus penyelundupan. Misalnya, masalah penyelundupan minuman keras (miras) dalam 37 truk yang diungkap Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Oktober tahun lalu.
Ke-37 truk pengangkut miras berkadar alkohol tinggi itu ditangkap dalam tiga operasi terpisah di Palembang, Lampung dan Merak. Hanya saja, sampai saat ini penanganan kasus penyelundupan miras yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Bea Cukai itu justru tak ada kabarnya lagi.
"Makanya dengan pansus itu nantinya bisa menjadi pintu masuk penuntasan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Bayangkan, itu bukan hanya masalah kerugian pendapatan negara saja, tapi masyarakat juga dirugikan," sambungnya.
Arsul menambahkan, dengan pansus maka DPR bisa memanggil kepolisian, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai maupun instansi lainnya.
"Saya akan menanyakan kasus per kasus, menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk soal itu (penyelundupan miras, red) ke kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kalau Komisi III saja panggil Dirjen Bea dan Cukai nggak bisa. Harus lewat Pansus," demikian Asrul.
[ysa]
BERITA TERKAIT: