Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) prihatin karena digambarkan perpanjangan konsesi JICT pada HPH berlangsung dengan cara yang benar dan taat hukum. Padahal perpanjangan konsesi yang diputuskan Lino itu memiliki cacat mendasar, yaitu perpanjangan konsesi dilakukan tanpa meminta izin pada Menteri Perhubungan sebagaiamana diwajibkan dalam UU Pelayaran 2008.
"SP heran bahwa Erry dan kawan-kawan yang selama ini dikenal sebagai tokoh anti korupsi mengabaikan begitu saja ketentuan hukum tersebut. Bahwa Erry dan kawan-kawan adalah Komite Pengawas seharusnya tidak membuat mereka kehilangan objektivitas dan integritas," kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 11/8).
SP heran dengan pernyataan Erry dan kawan-kawan yang menyatakan proses perpanjangan konsesi JICT ke HPH berlangsung transparan dan melalui tender. Menurut SP, nampaknya Erry dan kawan-kawan sudah dibohongi atau memperoleh informasi salah.
Nova menjelaskan, Lino menandatangani perjanjian amandemen untuk memperpanjang konsesi JICT pada HPH pada 5 Agustus 2014. Kemudian Lino atau Pelindo II memasang iklan satu halaman di harian Kompas 9 Agustus 2014, yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut dilakukan ‘TANPA MELALUI TENDER’.
SP juga merasa heran dengan pernyataan Natalie Subagjo yang menyatakan HPH membayar uang muka sebesar 215 juta dolar AS (yang sebenarnya hanya setara dengan keuntungan JICT selama dua tahun) dan uang sewa 85 juta dolar AS fix per tahun. Dengan mengatakan itu, Natalie nampaknya ingin menunjukkan bahwa perpajangan konsesi itu sebenarnya menguntungkan Indonesia.
SP heran dengan penjelasan Natalie karena faktanya HPH hanya membayar uang muka sedangkan uang sewa per tahun itu akan dibayar oleh JICT atau perusahaan. Tentu saja menjadi pertanyaan besar bahwa asset nasional sebesar JICT yang menangani volume barang 70 persen di Jakarta hanya dihargai USD 215 juta oleh HPH dan disepakati Pelindo II.
Selain itu, SP tidak sepaham dengan pernyataan Lin Che Wei yang menyatakan HPH layak mengoperasikan JICT karena sudah mengenal medan internasional. Pernyataan Lin bahwa perlu masa uji coba dan pendapatan perusahaan bisa berkurang jika operator JICT berganti merupakan kesalahan besar.
"Lin meremehkan kemampuan anak bangsa sendiri tanpa mempelajari kondisi sesungguhnya. SP merasa mentalitas semacam ini yang menyebabkan Indonesia selalu diekspolitasi dan dipandang sebelah mata di dunia," tegasnya.
Nova menegaskan SP JICT tidak pernah melakukan sabotase. Yang dilakukan SP JICT adalah aksi solidaritas terhadap dua pegawai JICT yang dipecat secara semena-mena tanpa tunduk pada prosedur hukum yang benar. Begitu kedua pegawai itu dipekerjakan kembali, aksi solidaritas pun dihentikan.
"SP khawatir bahwa bila Komite Pengawas sampai menggunakan data yang salah dan tidak akurat secara mendasar seperti ini, Komite Pengawas memang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik," tambah Nova, sambil meminta pemerintah turun tangan dengan menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada secara seksama dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya sesuai prinsip Nawacita.
[ysa]
BERITA TERKAIT: