Kader Papua Minta Wiranto Hukum AK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 09 Agustus 2015, 20:16 WIB
Kader Papua Minta Wiranto Hukum AK
ilustrasi/net
rmol news logo . Politisi Hanura berinsial AK akan dilaporkan ke DPP karena telah memungut mahar dari calon yang maju di pilkada di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan salah seorang kader Hanura Papua, Robert Hertus dalam keterangannya, Minggu (9/7).

"Jika tidak mendapat respon dari DPP Hanura akan kami bawa ke proses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.  

Dia mengatakan mengantongi bukti berupa kuitansi serah terima uang. Bukti ini akan disampaikan untuk memperkuat laporan AK ke DPP. Robert mengatakan AK mengharuskan para calon membayar uang mahar sebesar Rp 500 juta jika ingin mendapat rekomendasi pencaonan dari partai.

Setoran uang antara lain diberlakukan terhadap para calon yang ingin maju di pilkada Waropen, Fak Fak, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Kabupaten Marauke. Uang wajib diserahkan tidak peduli apakah dia kader sendiri atau kader partai lain.

Di Pegunungan Bintang, Robert menconthkan, Ketua  DPC Hanura yang maju sebagai calon wakil bupati tidak mendapat rekomendasi padahal dia berjasa membawa Hanura sebagai pemenang pemilu 2014 dan peraih kursi terbanyak, yakni 6 kursi DPRD kabupaten. Dia tidak dipilih hanya karena tidak bisa membayar mahar yang disyaratkan AK.

Yang tragis, sebutnya, ada calon di salah satu kabupaten di Papua Barat yang sudah membayar mahar atas perintah AK, namun rekomendasinya jatuh ke calon lain. Tak hanya itu, AK yang mantan anggota Komisi VII DPR RI dan mengurus Hanura wilayah Papua dan Papua Barat, bahkan meminta agar sekretarisnya yang mengurus administrasi juga diberikan Rp 20 juta.               

"Kami minta AK diberi sanksi oleh partai," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA