Akibat nasib malangnya itu, Rustawi terpaksa merelakan kesempatan umroh karenaa harus menjalani pemeriksaan di negeri jiran tersebut.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, rencananya Rustawi akan dipulangkan ke Indonesia, Sabtu besok (8/8).
"Direncanakan Rustawi akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya pada hari Sabtu, 8 Agustus 2015," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).
Iqbal menjelaskan bahwa Kemenlu telah melakukan pendampingan sejak Rustawi ditangkap. Kemenlu pun telah memastikan hak-hak hukum pada tersangka dipenuhi, selain mengusahakan pembebasan pria lanjut usia itu. KBRI di Brunei juga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi.
"Bahkan Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya," beber Iqbal.
Sebagaimana diketahui Rustawi Tomo Kabul bersama dua WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada hari Sabtu, 2 Mei 2015. Mereka ditahan saat transit menuju Jeddah untuk melakukan Umroh. Ketiga WNI tersebut berasal dari Malang, yaitu Rustawi Tomo Kabul (63), Pantes Sastro Prajitno, istri Rutawi dan Bibit Hariyanto Dai yang merupakan Ketua Rombongan
Sidang Rustawi telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Namun, selama sidang ke-1 hingga sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis krn hasil tes lab atas benda berbahaya tsb belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura.
Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar Rustawi ditampung di shelter KBRI BSB.
Pada Sidang ketujuh tanggal 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim memutuskan untuk membebaskan RTK dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: