Besok, Jamaah Umroh Indonesia yang Ditangkap Di Brunei Bisa Pulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 14:21 WIB
rmol news logo . Pemerintah Indonesia telah membebaskan Rustawi Tomo Kabul, warga Indonesia (WNI) yang ditangkap pada 2 Mei 2015 lalu di Bandara Brunei Darussalam. WNI asal Malang, Jawa Timur itu ditangkap karena membawa bom ikan.

Akibat nasib malangnya itu, Rustawi terpaksa merelakan kesempatan umroh karenaa harus menjalani pemeriksaan di negeri jiran tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, rencananya Rustawi akan dipulangkan ke Indonesia, Sabtu besok (8/8).

"Direncanakan Rustawi akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri  Begawan ke Surabaya pada  hari Sabtu, 8  Agustus 2015," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).

Iqbal menjelaskan bahwa Kemenlu telah melakukan pendampingan sejak Rustawi ditangkap. Kemenlu pun telah memastikan hak-hak hukum pada tersangka dipenuhi, selain mengusahakan pembebasan pria lanjut usia itu. KBRI di Brunei juga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi.

"Bahkan Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya," beber Iqbal.

Sebagaimana diketahui Rustawi Tomo Kabul bersama dua WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada hari Sabtu, 2 Mei 2015. Mereka ditahan saat transit menuju Jeddah untuk melakukan Umroh. Ketiga WNI tersebut berasal dari Malang, yaitu Rustawi Tomo Kabul (63), Pantes Sastro Prajitno, istri Rutawi dan Bibit Hariyanto Dai yang merupakan Ketua Rombongan

Sidang Rustawi telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat  Brunei Darussalam. Namun,  selama sidang ke-1  hingga  sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis krn hasil tes lab atas benda berbahaya tsb belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di  Singapura.

Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama  menjalani tahanan  luar  Rustawi ditampung di shelter KBRI BSB.  

Pada Sidang ketujuh tanggal 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim  memutuskan  untuk  membebaskan  RTK dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA