PILKADA SERENTAK

Bawaslu Telat Keluarkan Rekomendasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 10:14 WIB
Bawaslu Telat Keluarkan Rekomendasi
ilustrasi/net
rmol news logo . Munculnya bakal pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. Karena itu, pantas dipertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran.

"Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 7/8).

Akan tetapi, lanjut Said, lain halnya jika sebelum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran, Bawaslu lebih dahulu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena mencampuradukan tahap pendaftaran dan tahap penelitian yang jelas-jelas dibedakan oleh UU Pilkada.

"Contoh, di Pacitan, Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dan Samarinda. Didaerah-daerah itu kan seharusnya tidak muncul bakal pasangan calon tunggal apabila KPUD tidak menolak pendaftaran dari bakal pasangan calon lain. Penolakan itu terjadi akibat KPU membuat peraturan yang memerintahkan KPUD agar menolak pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat," jelas Said.

Padahal, lanjut Said, menurut UU Pilkada, pada tahap pendaftaran belum boleh dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan. Tahap penelitian baru boleh dilakukan setelah selesainya tahap pendaftaran.

"Nah, kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA