PILKADA SERENTAK

Dasar Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 06:36 WIB
Dasar Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Dipertanyakan
ilustrasi/net
rmol news logo . Perpanjangan masa pendaftaran Pilkada menyimpang dari ketentuan UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 7/8).

"Saya percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik memperpanjang masa pendaftaran agar tujuh daerah yang saat ini hanya punya bakal pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015. Tetapi saya mengkritik upaya mereka menyiasati kekurangan UU dengan cara melanggar UU," ungkap Said.

Said mengingatkan, tidak boleh Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran. Kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada.

"Di luar itu, tidak bisa. Nah, kasus munculnya bakal pasangan calon tunggal sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA