Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).
"Contoh, Perppu hanya boleh diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai. Nah, dalam UU Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," ungkap Said.
Bahwa kemudian muncul pasangan calon tunggal yang menurut Peraturan KPU harus diundur Pilkadanya ke 2017, sambung Said, maka disitu salahnya KPU. Lembaga itu tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah.
"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan Pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said.
Said mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Perppu. Menurutnya, langkah Jokowi itu sudah tepat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: