"Penolakan tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).
Menurut Said, Persoalan pasangan calon tunggal saat ini hanya muncul di tujuh kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota di Indonesia jumlahnya lebih dari 500. Itu artinya persoalan pasangan calon tunggal yang terjadi saat ini belum bisa dikategorikan sebagai permasalahan hukum yang bersifat nasional sehingga perlu penerbitan Perpu.
"Lebih dari itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sudah menegaskan bahwa Perppu hanya dapat dibentuk oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Nah, tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: