Pelemahan Rupiah Tanggung Jawab BI

Sesuai UU 23/1999 tentang Bank Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 10:05 WIB
Pelemahan Rupiah Tanggung Jawab BI
rmol news logo Masyarakat umum mengetahui bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin lemah adalah tanggung jawab Bank Indonesia seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Hal itu terlihat dari komentar-komentar sejumlah pemilik akun di twidland.

Pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengenai tanggung jawab BI terhadap nilai tukar rupiah memancing kontroversi lebih karena ketidakmengertian publk mengenai perbedaan domain pemerintah dan BI.

Menurut Menkeu Bambang, rupiah yang terdepresiasi lebih dalam ini merupakan tanggung jawab otori­tas moneter yakni BI. Menurut dia, Bank Indonesia lah yang seharusnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakannya ada di Bank Indonesia, nilai tukar bukan tanggung jawab kita, utamanya adalah tang­gung jawab Bank Indonesia," kata Bambang.

Bambang menekankan, pelema­han rupiah tidak membawa risiko pada sisi fiskal negara. Yang bisa terkena dampaknya kata dia yakni lebih konsen pada sektor riil yang pasti terpukul.

Dirinya pun menegaskan, me­lemahnya rupiah bukan karena fak­tor kesengajaan pemerintah untuk menaikkan ekspor. Pasalnya ekspor kini kian tergerus, surplus neraca dagang pun semakin menipis.

"Kita enggak membiarkan (ru­piah jatuh karena) segala macam. Tanggung jawab mata uang di Bank Indonesia, jad tanya arahnya di Bank Indonesia," jelas dia. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA