Kedua komisioner KY ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Polri atas laporan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Agar kekisruhan ini tidak semakin berlanjut, Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, meminta agar adanya penghentian (SP3) terhadap kasus tersebut. Dalam kasus ini, sebaiknya Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri agar menghentikan saja kasus tersebut.
"Karena ini bukan hanya persoalan antara Sarpin serta Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dengan melibatkan pula Kabareskim Polri," kata Taufiq dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 29/7).
Menurut Taufiq, kasus ini sudah semakin merembet kepada penilaian masyarakat yang kurang baik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum terkait kekisruhan tersebut.
"Kalau hilang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga konstitusional tersebut maka hancur juga kepercayaan terhadap negara," kata Taufiq.
[ysa]
BERITA TERKAIT: