"Iya sudah P21. Saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai," kata Ilham di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Sebelumnya Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
Dia berharap semua proses hukum yang ditempuh bisa secepatnya diselesaikan.
"Sudah kooperatif semua. Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum," ungkap Ilham yang menjalani pemeriksaan lanjutan selama enam jam ini.
Penyelidikan kasus yang menjerat Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin‎ bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[sam]