"Setelah kami lihat, surat tersebut jelas-jelas palsu," kata Kepala Kanreg VII BKN Palembang, Pramono Widyo Utomo, sebagaimana dilansir
JPNN (Selasa, 28/7).
Dalam surat tersebut, dibuat seolah-olah CPNS yang bersangkutan diangkat dari formasi umum tahun 2014. Tertulis pula, CPNS tersebut mulai diangkat terhitung 27 April 2015, dengan SK pengangkatan resmi ditetapkan oleh BKN di Kanreg masing-masing.
"Surat itu langsung ditujukan secara perseorangan," ungkap Pramono.
Dia menilai bahwa masih ada lagi warga yang tertipu dengan SK palsu pengangkatan CPNS itu. Padahal, dari bentuknya saja, sudah bisa dipastikan kalau SK itu palsu. Terlebih lagi, BKN tidak pernah membuat surat seperti itu. BKN juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat CPNS umum daerah.
"BKN hanya berwenang mengangkat CPNS untuk lingkup di BKN sendiri, bukan untuk instansi lain," tegasnya, sambil mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
[ysa]
BERITA TERKAIT: