Pasalnya, memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara. Sementara, memantau kaset pengajian di mesjid tidak ditemukan ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, terkait rencana Wakil
Presiden Jusuf Kalla membentuk tim pemantau kaset pengajian di
masjid-masjid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 25/7).
"Kalau negara tidak memantau dan memelihara fakir miskin, itu bisa melanggar konstitusi. Ada ketentuannya di dalam pasal 34 UUD 1945. Kalau kaset pengajian di mesjid biarlah diurus oleh marbot dan ta'mir mesjidnya," kata Saleh.
Menurut Saleh, kalaupun kaset pengajian dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, namun sampai hari ini belum terbukti benar. Sementara kasus Tolikara saja, informasinya masih simpang siur. Bahkan, ada yang berpendapat kasus itu bukan karena pengeras suara dari mesjid.
"Terlalu repot kalau Wakil Presiden mengurusi kaset pengajian. Kan masih banyak urusan lain yang lebih mendesak dan yang lebih penting," ungkap Saleh, yang juga mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah
Sebagai gantinya, saran Saleh, sebaiknya wakil presiden lebih fokus menangani peningkatan kinerja tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Apalagi, tim itu berada di bawah kantor Wakil Presiden.
"Selain itu, soal kemiskinan bukab hanya terkait satu agama tertentu, tetapi juga terkait dengan seluruh anak bangsa," demikian Saleh.
[ysa]
BERITA TERKAIT: