BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 Juli 2015, 05:09 WIB
BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum
Sugiyanto/net
RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.

Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.

"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana jika dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan unsur pidananya.

Dikatakan, dari hasil audit BPK jelas disebutkan ada 70 temuan bermasalah senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

Temuan itu antara lain terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Menurut Sugiyanto, BPK harus melaporkan korupsi yang ada di Pemprov DKI selama dipimpin Basuki Tjahja Purnama ke penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Dan jika hal itu tidak dilakukan maka auditor BPK yang mengauditnya dapat dipidanakan.

Pasal 36 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman hukum lainnya, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kalau BPK yakin dalam temuannya telah terjadi korupsi, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melaporkannya ke penegak hukum," tukas Sugiyanto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA