Angkutan umum dalam kota yang banyak digunakan antara lain bajaj.
"Saat ini menurut pantauan JTW, sudah 20 bajaj melintas di jalur Kalimalang Jakarta-Bekasi untuk mudik," ujar Ketua JTW, Andy W Sinaga dalam keterangannya kepada redaksi kemarin.
Menurut dia, seharusnya bajaj yang digunakan mudik ditilang karena melanggar izin angkutan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lemahnya penenggakan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 yang dilakukan pemerintah bisa berakibat pada tingginya angka kecelakaan di arus mudik dan balik tahun ini," tukas dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: