Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah mengatakan bahwa tudingan Ahok ini sangat serius. Romli menilai bahwa Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan lembaga tinggi negara dan BPK merupakan satu-satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara.
Romli menilai pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan UU.
Setelah pandangan Romli, kini sejumlah tokoh menyatakan bersedia untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas negara dan bangsa.
Di antara yang menyatakan siap bergabung dalam laporan ini adalah Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid, Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta(IEPSH) M Hatta Taliwang dan Geisz Chalifah.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: