Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adjie menginformasikan, politisi Partai NasDem itu akan langsung ditahan setelah memberikan keterangan.
"Direncanakan dikenakan penahanan kepada yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (14/7).
OC Kaligis resmi ditetapkan menjadi tersangka per hari ini oleh Penyidik KPK. OC saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik setelah sebelumnya dijemput paksa di salah satu hotel mewah di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sore tadi.
Oleh KPK, ayah dari artis Velove Vexia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, OC Kaligis terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
[sam]
BERITA TERKAIT: