
. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Namun ternyata, bisa-bisanya seorang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaha Purnama "menyemprot" BPK.
"BPK RI satu-satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara
kok bisa dipandang tidak kredibel di mata seorang Gubernur!" kata pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan UU.
"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," tegas Romli, melalui akun twitternya, @romliatma, pagi ini (Selasa, 14/7).
Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta mendapat opini BPK, wajar dengan pengecualian (WDP). Ahok pun menuding ada permainan di balik opini BPK tersebut.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: