"Bagaimana mungkin Peraturan Pemerintah diimplementasikan sebagian saja, sedangkan yang sebagian lagi tidak diimplementasikan? Tanpa adanya produk hukum baru yang menetapkan tentang pemberlakuan sebagian itu?" kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 13/7).
Mirah Sumirat menilai penyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang mengatakan bahwa rancangan PP 46/2015 sudah dibahas di forum tripartit nasional sangat menyesatkan. Dokumen risalah rapat LKS Tripartit Nasional yang ditunjukkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesungguhnya tidak membuktikan bahwa telah adanya pembahasan terhadap rancangan PP tersebut.
"Risalah rapat dimaksud hanya menyatakan bahwa seluruh unsur tripatit Nasional mendukung segera diterbitkannya PP tentang JHT. Persoalannya adalah, tidak pernah ada pembahasan bersama terhadap rancangan PP 46/2015 dimaksud," tegas Mirah.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: