Menteri Perindustrian Saleh Husin menilai, hal itu menjadi peluang desainer aplikasi, baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda untuk mendapat kesempatan di industri raksasa tersebut.
"Generasi muda Indonesia yang menggeluti pengembangan aplikasi smartphone dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN ini," jelas Menperin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo Rudiantara dan Mendag Rachmat Gobel di Jakarta (Jumat, 3/7).
Menteri Saleh sendiri sudah memastikan dukungannya pada langkah Kemenkominfo yang menetapkan aturan terkait TKDN perangkat 4G sebesar 30 persen tersebut.
"Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi peraturan nomor 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.
"Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kemenerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN," ungkapnya.
Kemenperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.
Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.
"Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: