Menteri Marwan Tak Bosan Ingatkan Kepala Daerah Cairkan Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 03 Juli 2015, 18:19 WIB
Menteri Marwan Tak Bosan Ingatkan Kepala Daerah Cairkan Dana Desa
menteri desa
rmol news logo Kepala Daerah yang sudah menerima dana desa kembali diinstruksikan untuk segera menyalurkannya ke desa-desa. Pasalnya, dana yang ditransfer melalui Kementerian Keuangan ke kas daerah itu sangat penting untuk segera disalurkan, agar proses pembangunan desa bisa secepatnya dimulai.

"Saya tidak pernah bosan mengingatkan para Bupati dan Walikota yang sudah menerima transfer dana desa segeralah salurkan dana desa. Ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, jadi selama desa sudah melengkapi persyaratan secepatnya cairkan agar desa bisa segera bekerja membangun desa, mensejahterakan masyarakat desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Jakarta, Jumat (3/7).

Dijelaskannya, sejak mengeluarkan instruksi penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari dapat banyak laporan dari desa-desa yang belum menerima penyaluran dana desa dari Pemerintah Daerahnya, padahal Pemerintah Daerah tersebut diketahui sudah menerima transfer dana dari Pemerintah Pusat.

"Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini. Saya terus mendorong pihak desa juga proaktif jangan bosan-bosan mendatangi buapti/walikota untuk menanyakan soal besaran dana desa untuk desanya, bagaimana mekanisme pencairannya," paparnya.

Kalau ada hambatan, Marwan meminta segera laporkan ke Tim Pengendali. Tim ini bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin diketahui 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat. Sisanya 14 Kabupaten/Kota belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota tentang dana desa.

"Kalau mau jujur, dengan lambatnya desa menerima dana desa ini adalah kerugian bagi desa karena program desa banyak yang tidak jalan karena tidak ada dana untuk membiayai. Padahal, dana desa ini memang sangat vital bagi desa, karena dengan adanya dana desa sekarang ini desa bisa menggerakkan perekonomian desa, mengembangkan usaha produktif desa yang menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa,meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa," beber Marwan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA