PP Pengusahaan SDA Penting untuk Pemanfaat Air Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Juni 2015, 14:34 WIB
PP Pengusahaan SDA Penting untuk Pemanfaat Air Indonesia
humas pupr
rmol news logo . Menteri Pekerejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menerima Ketua Kamar Dagang Amerika (AMCHAM) di Indonesia, Douglas E. Ramage di ruang kerjanya, Jakarta (Selasa, 23/6). Ikut hadir bersama Douglas, Wakil Ketua KOCHAM, Kevin J. Ahn, Rachmat Hidayat (EuroCham), dan Ketua Umum Assosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo.

Dalam pertemuan itu Douglas menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan mereka. Menurut Douglas, mereka mendukung sepenuhnya upaya pemerintah tentang pengaturan sumber daya air (SDA) di Indonesia setelah dibatalkannya UU Nomor 7/2004 tentang SDA. Berkaitan dengan itu, Douglas mempertanyakan peraturan yang baru demi kelangsungan usaha di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Basuki mengatakan pemerintah sudah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengusahaan SDA dengan mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Yaitu pentingnya kontrol dari pemerintah dalam pemanfaat air di Indonesia. Namun tetap membuka ruang bagi pengusaha swasta nasional maupun asing.

"Jangan sampai izin pemanfaatan air ini disalahgunakan sebagai izin kepemilikan," tegas Menteri Basuki.

Selanjutnya, tambah dia, RPP di atas akan dibahas di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian sebelum di sahkan menjadi PP.

Perlu diketahui latar belakang dibatalkannya UU Nomor 7/2004 adalah terbatasnya SDA di tanah air sehingga perlu pengaturan perizinan dan alokasi air sebagai upaya pemerintah melindungi hak rakyat atas air.

Dalam pertemuan itu, Menteri Basuki didampingi Sekretaris Jenderal PUPR, Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR, Velix Wanggai. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA