"Ia diperiksa sebagai tersangka. Kami juga melakukan sejumlah penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen atau bukti-bukti lain." kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 23/6).
Selain itu, Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM.
Karena perbuatannya tersebut, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.