"Pernikahan sudah mulai tidak dianggap sesuatu yang sakral. Ribut dikit istri menggugat cerai," kata Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag, Muharam Marzuki,
Pada usia pernikahan setengah tahun hingga tiga tahun, menurut Muharam juga masih rentan terhadap kasus cerai gugat. Namun setelah melewati usia pernikahan lima tahun, potensi cerai gugat mulai menurun.
"Apalagi jika pada usia pernikahan lima tahun ini sudah dikaruniai satu atau dua orang anakm," katanya sebagaimana dilansir
JPNN (Selasa, 23/6).
Â
Selama 2014, kasus cerai gugat di seluruh Pengadilan Agama ada 268.381 kasus. Kementerian Agama pun semakin cemas karena jumlah kasus cerai gugat itu jauh lebih banyak dibandingkan kasus cerai talak atau cerai biasa. Pada periode yang sama, jumlah cerai talak 113.850 kasus.
Dari penelitian yang mewakili daerah di seluruh Indonesia ini, Muharam mengatakan ada sejumlah rekomendasi untuk Kemenag dan instansi lain. Diantaranya adalah memperkuat pelatihan pranikah atau kursus calon pengantin (suscatin). Dia berharap suscatin tidak digelar hanya seremoni saja dan dalam waktu singkat.
Â
Dia membandingkan di Singapura program suscatin dilaksanakan selama 15 hari. Kemudia di Brunei Darussalam program suscatin digelar selama satu bulan. Di Indonesia program suscatin cuma ceramah 1 sampai 2 jam saja.
[ysa]
BERITA TERKAIT: