"Seharusnya TransJakarta tidak kalap dan ngawur, karena ojek itu tidak termasuk angkutan umum. Jangan cari solusi dengan cara melanggar aturan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (22/6).
Menurutnya, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pedoman yang harus ditaati dalam setiap upaya yang menyangkut lalu lintas dan transportasi. Nah, dalam UU tersebut kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik atau menjadi angkutan umum.
"Jadi tolong pihak PT TransJakarta baca itu UU. Negara ini negara hukum, semua harus memiliki landasan hukum, jangan justru ikut melanggar aturan," ujarnya.
ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang selama ini membiarkan ojek beroperasi. Sehingga para tukang ojek merasa bahwa apa yang mereka kerjakan adalah legal. Ironisnya, PT TransJakarta yang mengelola transportasi umum di Jakarta akan menyertakan ojek sebagai angkutan umum. Seharusnya semua pihak memberikan contoh yang benar dan tidak melanggar aturan.
Sejatinya, lanjut Edison, kemunculan ojek adalah dampak ketidak mampuan pemerintah menyiapkan transportasi angkutan umum yang bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
"Akibat kegagalan pemerintah membuat banyak hal yang ilegal menjadi legal di negeri ini," tegas Edison dalam keterangannya.
Dikatakan, solusi efektif dan hemat biaya untuk mengatasi kemacetan adalah menekan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta, dan menyiapkan angkutan umum yang terintegrasi serta terjangkau secara ekonomi. Kemudian melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum.
"ITW menyarankan, agar Pemprov DKI tidak lagi berorientasi pada proyek dalam setiap upaya mengatasi kemacetan," demikian Edison.
Sebelumnya, Direktur Utama PT TransJakarta Antonius Kosasih menjelaskan, pihaknya dengan PT Go-Jek Indonesia dalam waktu dekat akan mengadakan perjanjian kerja sama. Kerja sama mereka akan terlibat dalam pengembangan sebuah aplikasi yang rencananya akan dinamai "Go Busway". Lewat aplikasi itu, masyarakat bisa mengetahui posisi bus TransJakarta sesuai dengan kebutuhannya sebelum memasuki halte. Dan aplikasi ini juga bisa untuk menyambung kalau mau naik Go-Jek setelah turun dari bus, jadi Go-Jek sudah menunggu di jembatan penyeberangan terdekat.
[rus]
BERITA TERKAIT: