"Jika proses hukumnya sudah inkrah dan penyelidikan polisi menyatakan Ajie Karim dinyatakan bersalah, maka kita dari Partai Gerindra akan memberhentikan yang bersangkutan," kata Penasihat DPP Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii (Romo), Minggu (21/6).
Anggota DPR RI ini berharap, polisi dapat bekerja secara obyektif dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut. "Polisi harus objektif, jangan ditutup-tutupi," sebutnya seperti dikabarkan
medanbagus.com.
Syafii menegaskan, Gerindra dengan tegas menyatakan bahwa anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan pejuang-pejuang politik. Para politisi Gerindra harus memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak terkecuali kepentingan perempuan.
"Meskipun itu internal rumah tangga, istri dan anak adalah bagian dari rakyat yang tentunya harus diperlakukan sebaik-baiknya," katanya.
Ia menyatakan, jika ditemukan adanya rakyat tidak nyaman, tidak sejahtera apalagi akibat perbuatan politisi Gerindra, itu telah melanggar komitmen sebagai kader partai yang duduk di legislatif.
"DPP Gerindra segera mengambil tindakan tegas terhadap politisi Ajie Karim," pungkas Syafii.
Diberitakan, Anggota DPRD Sumu Ajie Karim dilaporkan istrinya Hariati Sari (35) atas tuduhan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak ke Polresta Medan sesuai dengan nomor laporan STTLP/1412/VI/2015/SPKT RESTA. Ibu rumah tangga beranak tiga ini juga mengaku mengalami trauma dan kini sedang menjalani terapi psikologis yang ditangani seorang dokter dari Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan, akibat tindak kekerasan yang dialaminya selama belasan tahun.
[rus]
BERITA TERKAIT: