Sebelumnya Ruki diketahui meminta agar KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kami di Komisi III akan pertimbangkan, akan kami kaji dahulu," kata Masinton saat dihubungi wartawan di Jakarta (Rabu, 17/6).
Masinton menduga, usulan Ruki berlatarkan tiga kekalahan KPK di sidang praperadilan yang dimenangkan tersangka korupsi.
Itu juga yang kemudian melatarinya untuk mempertimbangkan memasukkan wewenang melakukan SP3 ke dalam UU KPK melalui revisi UU KPK.
"Ya itu kan hanya pengusulan, apalagi selama ini kan sering kalah di praperadilan," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: