Pimpinan DPR: Belum Tentu Penyadapan Dihilangkan dalam Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 17 Juni 2015, 12:34 WIB
Pimpinan DPR: Belum Tentu Penyadapan Dihilangkan dalam Revisi UU KPK
Taufik Kurniawan/net
rmol news logo Revisi UU KPK tidak boleh dipersepsikan bahwa DPR berupaya mengurangi kewenangan KPK. Justru sebaliknya, revisi ini merupakan proses normatif yang memberi perbaikan bagi lembaga anti rasuah itu.

"Prosesnya sudah di Baleg dan pemerintah sudah menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/6).

Sementara soal aspek penyadapan, proses ini masih dalam proses pendalaman antara pihak-pihak terkait. Belum tentu, lanjut Taufik, penyadapan akan dihilangkan dalam revisi UU KPK.

"Terlalu dini mengatakan penyadapan akan dihilangkan," tandas politisi PAN. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA