GEJOLAK GOLKAR

Bambang Soesatyo: Langkah Polda Bali Bubarkan Musda Versi Munas Ancol Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 Juni 2015, 14:30 WIB
Bambang Soesatyo: Langkah Polda Bali Bubarkan Musda Versi Munas Ancol Sudah Tepat
bambanng soesatyo/net
rmol news logo . Langkah Polda Bali membubarkan Musda Golkar Bali versi Munas Ancol hari ini sudah tepat. Karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki ijin juga liar.

Demikian disampaikan Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 2/6).

"Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakut sangat jelas, ceto welo-welo. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu," tegas Bambang.

Bambang kembali menegaskan, bahwa pekan lalu PTUN telah membatalkan SK Menkumham yang selama ini menjadi dagangan kelompok Ancol. Dan kemarin PN Jakut memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang Sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.

"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan UU. Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tdk benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkrachtm" tegas Banbang.

Selain itu, Bambang juga meminta Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar.

"Jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang akan mempermalukan diri sendiri," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA