Golkar ARB atau AL? KPU Daerah Masih Menunggu Petunjuk KPU Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 Juni 2015, 00:57 WIB
Golkar ARB atau AL? KPU Daerah Masih Menunggu Petunjuk KPU Pusat
foto:net
rmol news logo . KPU Kota Medan mengaku belum menetapkan kepengurusan Golkar yang mana yang akan diterima untuk mengikuti Pilkada Medan 2015.

Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai struktur kepengurusan yang memenuhi syarat, apakah Golkar hasil Munas Bali (Aburizal Bakrie) atau Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).

"Kami masih menuggu struktur kepengurusan yang diakui oleh KPU RI. Hal ini nanti akan diturunkan hingga kepengurusan di tingkat Kota Medan," sebut dia, Senin (1/6).

Pandapotan menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 9/2015 disebutkan dalam hal terjadinya islah, maka harus muncul struktur kepengurusan baru yang baku. Struktur kepengurusan baku inilah yang nantinya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian menjadi rujukan bagi KPU untuk diakui sebagai peserta Pilkada 2015.

"Jadi kita sifatnya masih menunggu siapa nantinya yang diakui sesuai petunjuk dari KPU," ungkapnya seperti dikabarkan MedanBagus.com.

Diketahui, dua kubu kepengurusan Golkar sudah menandatangani beberapa poin kesepakatan (islah) pada Pilkada 2015. Salah satu poin yang disepakati yakni pembentukan tim bersama untuk pilkada 2015. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA