"Yang penting yang memalsukan atau menjualbelikan ijazah itu yang harus dipidanakan," ujarnya saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (Rabu 27/5).
Ketua umum PAN ini mengatakan bahwa sejatinya praktik jual beli ijazah telah merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Pasalnya, kecurangan akademik ini bisa membuat kepercayaan internasional terhadap lulusan Indonesia menjadi menurun.
"Yang jelas, entah gelar Doktor palsu, atau ijazah palsu, yang jelas itu melanggar intelektual, jadi menurut saya itu merugikan," ujar Ketum PAN ini.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: