Dirjen Bermasalah Jangan Jadi Beban Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 26 Mei 2015, 19:08 WIB
Dirjen Bermasalah Jangan Jadi Beban Bea Cukai
rmol news logo Seleksi tahap dua perebutan kursi Direktur Jendral Bea dan Cukai (Dirjen BC) menyisakan 6 nama calon. Terhadap mereka yang terpilih ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan, agar Panitia Seleksi (Pansel) tak memilih calon yang punya masalah dengan hukum, atau pernah tersangkut kasus hukum.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, calon Dirjen BC jangan sampai bermasalah dengan hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk kedepannya.

"Jangan sampai itu nanti malah menjadi beban (tersangkut hukum)," kata Taufik mengingatkan ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Oleh karena itu, Taufik meminta masalah tersebut harus diteliti lebih lanjut. "Ini (masalah) harus diteliti lebih lanjut. Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting BC ini," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku proses seleksi Dirjen BC merupajan kewenangan penuh dari Pemerintah. Untuk itu, DPR hanya menunggu hasil dari proses seleksi itu.

"Sikap DPR hanya menunggu karena memang itu domainya dari Pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya disebutkan salah seorang nama yang masuk daftar calon Dirjen Bea Cukai yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta sempat tersandung masalah atas pelaporan dengan nomor perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Wijayanto yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.

Kasus ini akhirnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Heru Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian kasus ini dipandang Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal sangat janggal, karena ketika itu Wijayanta telah berstatus tersangka. Dirinya memastikan akan melaporkan penghentian kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA