"Kegiatan itu melanggar UU, seperti UU Keuangan Negara," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 26/5).
Menurut Uchok, sumber dana kegiatan simposium ini menyimpang, bukan dari APBN tetapi dengan cara menjual logo "Kemenko Polhukam Republik Indonesia" kepada sponsor dengan harga bervariasi.
"Hal ini sangat memalukan sekali, negoro disamakan dengan duit," tegas Uchok,
Uchok membuka, alokasi anggaran untuk kegiatan SNCS ini sesuai dari isi proposal dan buklet sekitar Rp 5,5 miliar dan akan diperoleh dari para sponsor. Kegiatan berharap ada sebanyak 15 sponsor dengan beberapa kategori
"Sponsor akan menyumbang sebesar Rp 1 miliar akan dapat ketegori kelas Platinum, diharapkan dua sponsor akan menyumbangkan sebesar Rp 500 juta akan dapat kategori kelas Gold, dan diharapkan 10 sponsor akan menyumbang 250 juta akan mendapat kategori kelas silver," jelas Uchok.
Kegiatan SNCS ini, sambung Uchok, berdasar pada surat perintah No.406 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian, Langgeng Sulistiyono. Namun karena surat perintah ini kurang kuat, dan banyak yang mengkritik maka keluar surat perintah yang kedua dengan No.659, yang ditandatangani langsung oleh Tedjo Edhi Purdijatno.
[ysa]
BERITA TERKAIT: