Waketum PAN: Fitnah Hatta Rajasa, Faisal Basri Bisa Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 26 Mei 2015, 09:42 WIB
Waketum PAN: Fitnah Hatta Rajasa, Faisal Basri Bisa Dipolisikan
Totok Daryanto/net
rmol news logo . Ocehan mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri yang menuduh mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai biang keladi ambruknya industri bauksit nasional dewasa ini membuat kaget sejumlah kader PAN. Salah satunya Wakil Ketua Umum PAN Totok Daryanto.

Totok menyebut bahwa sebagai seorang pengamat ekonomi yang jujur, seharusnya Faisal Basri tahu larangan ekspor hasil tambang raw material merupakan amanat UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

"UU ini memerintahkan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan dalam tenggat waktu 5 tahun sejak diberlakukannya ini ekspor hasil tambang harus sudah dimurnikan dulu di Indonesia," ujar Anggota Komisi VII DPR RI itu dalam keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 26/5).

Atas keputusan itu, lanjutnya, maka terhitung sejak Januari 2014 tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah, termasuk bauksit. Keputusan pemerintah ini, bahkan sejalan dengan keputusan Komisi VII dan pada waktu itu hampir semua pengamat berpendapat sama.

"Larangan ekspor bahan mentah berlaku untuk semua jenis hasil tambang, jadi tidak hanya untuk bauksit," sambung Totok.

Sementara ucapan Faisal yang mengatakan bahwa pelarangan ekspor bauksit merupakan pesanan dari perusahaan aluminium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengolahan bauksit (smelter alumina) di Kalimatan, dinilai Totok masuk dalam fitnah. Faisal Basri bahkan bisa dikenai delik hukum atas ocehan itu.

"Tuduhan ini fitnah dan Faisal bisa dikenakan delik hukum pencemaran nama baik, apalagi mengkaitkannya dengan kepentingan Pilpres," tegasnya.

Dijabarkan Totok bahwa UU Minerba itu adalah bentuk kepedulian DPR dan pemerintah yang berkomitmen bersama untuk mendorong pembangunan smelter di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan nilai tambah bagi hasil tambang dan mendorong tumbuhnya industri hilir di Indonesia.

"Kebijakan ini tetap berlaku hingga sekarang. Sehingga ijin ekspor bahan tambang selalu dikaitkan dengan keseriusan para pengusaha pertambangan untuk membangun smelter," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA