Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, merujuk pada Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, kita harus memahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK.
Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Berdasarkan ketentuan ini, penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU KPK," sebut Fadli Nasution, Selasa (26/5).
Oleh karena UU KPK tidak spesifik mengatur tentang siapa penyidik yang dimaksud Pasal 45 UU KPK tersebut, maka berlaku penyidik yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu terhadap perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan.
"Dengan begitu penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK," demikian Fadli Nasution.
Seperti diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan KPK dituding menggunakan penyidik abal-abal. Karena penyidik independen yang bertugas di KPK saat ini tidak sesuai aturan UU KPK sendiri.
[rus]
BERITA TERKAIT: