Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal mengungkapkan Wijayanta pernah berstatus tersangka. Dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanta dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
"Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO," kata Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).
Namun, kataya, Komisaris Besar Heru Pranoto yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan (SP-3) kasus Wijayanta dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena tidak cukup bukti.
Rizal meyakinkan, penghentian kasus janggal karena pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka, polisi tidak menghadirkan ahli kepabeanan independen. Padahal kasus ini tegasnya bersifat lex specialis.
Adapun keterangan tiga orang saksi dinilainya cenderung normatif dan tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan. Karenanya Rizal meyakinkan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan pelaporan ke Propam Mabes Polri.
"SP-3 kemarin sarat dengan adanya money politik, kita akan memproses ini terus, kita koordinasi dengan propam apakah akan dilaporkan adanya campur tangan Direktur Reksrim ketika itu, Kombes Heru. Kasus dihentikan padahal beliau (Bahaduri Wijayanta) saat itu sudah menjadi tersangka," tukas Rizal.
"Kita juga akan mendorong ini dalam transparamsi pola calon pemimpin di Bea Cukai," timpalnya.
Karena itulah dikatakan Rizal, selain independensi, kapabilitas dan integritas, Kementerian Keuangan harus melihat rekam jejak unsur pidana dari seluruh calon Dirjen Bea Cukai yang saat ini ikut seleksi.
"Menurut saya kalau menteri ingin memilih Dirjen Bea Cukai tentu cari yang tidak bermasalah karena dibutuhkan orang-orang memiliki integritas dalam rangka menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan bagaimana melindungi upaya pemeritah dengan pendapatan negara," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: