Agung beralasan, kubu yang bisa mendaftar haruslah yang mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
"KPU akan melihatnya dari ketentuan perundang-undangan. Itu berarti yang berdasarkan keputusan pemerintah," ujar dia saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (24/5).
Bukankah SK Menkumham sudah dibatalkan PTUN? Agung menjawab hal itu tidak memengaruhi pendaftaran di KPU. Proses hukum, kata Agung belum berakhir. Menkumham dan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kan mau banding," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: