Inilah 19 Kapal yang Ditenggelamkan Kementerian Kelautan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 Mei 2015, 07:50 WIB
Inilah 19  Kapal yang Ditenggelamkan Kementerian Kelautan Hari Ini
ilustrasi/net
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) akan menenggelamkan 19 kapal perikanan pelaku illegal unreported and unregulated (IUU) fishing hari ini (Rabu, 20/5).

Ke-19 kapal tersebut adalah 11 Filipina, 5 Vietnam, 2 Thailand dan 1 China. Masing-masing akan ditenggelamkan di Perairan Bitung, Sulawesi Utara (11 kapal), di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat (6 kapal), di Perairan Belawan, Sumatera Utara (1 kapal), dan di Perairan Idi, Aceh (1 kapal).

11 kapal berbendera Filipina yang akan ditenggelamkan di Bitung adalah, KM Garuda 05, KM Garuda 06, KM Fortuna 05, KM Daeny, KM Arnavat 02, KM Arnavat, KM El-Shadai 02, KM D'regs 03, KM Valfaranze, KM Tuna Jaya 3, dan KM Meysia.

6 kapal yang ditenggelamkan di Pontianak terdiri dari, KM BKM 9 (103 GT, Thailand), KM BTH 96110 TS (75 GT, Vietnam), KM BTH98092 TS (24 GT, Vietnam), KM BTH 98782 TS (35 GT Vietnam), KM BTH 96783 TS (35 GT, Vietnam) dan KM GUE XEI YU 12661 (300 GT, RRT).

Sementara 1 kapal yang ditenggelamkan di Belawan KM PKFB 677 (60 GT, Malaysia) dan 1 kapal yang ditenggelamkan di Idi KM 026 (80 GT, Thailand).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin mengatakan 19 kapal asing tersebut semuanya akan ditenggelam serentak hari ini pada pukul 10.00 WIB. Dan untuk Bitung akan dilakukan pukul 11.00 WITA.

Kegiatan peneggelaman dilaksanakan atas kerja sama KKP dengan TNI AL dan Polri yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL dan Kapal Polisi.

Asep menerangkan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilaksanakan sesuai dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan. Selain itu, penengelaman dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penenggelaman ini dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.

"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejehteraan nelayan," kata Asep di Bitung sebelum melaksanakan peneggelaman. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA