Menteri Yasonna Sudah Bisa Dianggap Melakukan Kejahatan Politik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 19 Mei 2015, 07:32 WIB
Menteri Yasonna Sudah Bisa Dianggap Melakukan Kejahatan Politik<i>!</i>
bambang soesatyo/net
rmol news logo . Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kepengurusan Golkar mementahkan intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi terselamatkan dan hak Partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan.

"Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi. Dan Menteri Yasonna Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat karena tindakannya tersebut telah menimbulkan  kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan partai Golkar," kata politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin malam (18/5).

Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu.

Dalam proses penyelesaian konflik internal Partai Golkar, masih kata Bambang, intervensi oknum penguasa tampak telanjang. Intervensi penguasa itulah yang menjadi salah sebab sulitnya dua kubu Partai Golkar mencapai kompromi penyelesaian masalah. Intervensi menjadi tampak sangat nyata ketika Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Padahal, katanya lagi, pelaksanaan Munas Ancol yang melahirkan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tidak legitimate. Jumlah tersangka pemalsuan mandat kini sudah bertambah menjadi empat orang. Tetapi oknum penguasa terus menggunakan kacamata kuda dengan tetap memaksakan kehendaknya melalui wewenang Menkumham untuk mengakui kubu Agung Laksono.

"Namun, prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA