"Karena proses yang dijalankan Kemenkumham sudah sesuai dengan basis perundang-undangan yang ada," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Poempida Hidayatulloh, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 18/5).
Menurut Poempida, keputusan Mahkamah Partai Golkar pun sudah final dan mengingat. Dan hal inilah yang telah diterjemahkan oleh Menkumham dengan baik.
Diketahui, Senin siang ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan mengenai konflik kepengurusan Partai Golkar.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: