Kelima anak berinisial L (10), C (10), D (8), AL (5), dan DN (4) mengalami trauma karena ditelantarkan kedua orang tua mereka, Utomo Perbowo dan Nurindrasari.
Meski begitu, hubungan anak-anak tersebut dengan orang tua mereka harus direhabilitasi. Walaupun nanti akhirnya pasangan suami istri itu menjalani proses hukum.
"Proses rehabilitasi dengan anak itu penting," tegas komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rita Pranawati, dalam perbincangan di
Kompas TV malam ini.
"Seharusnya nanti keluarga besar, baik dari sisi ibu atau bapak untuk bisa bersama-sama membuat anak-anak ini tumbuh reunifikasi dengan kedua orang tuanya," tandasnya.
Kelima anak tersebut saat ini sedang berada di "safe house" untuk kepentingan perlindungan dan pemulihan psikis.
Sementara kedua orang tua mereka sudah diamankan Kepolisian. Keduanya dijerat UU 35/2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: